Berjibaku.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau yang biasa disebut e-KTP merupakan bentuk KTP moadalah merupakan program cerdas yang digalang pemerintah untuk meminimalisir adanya penyelewengan dalam penggunaan fungsi KTP.
Dengan e-KTP, maka satu setiap penduduk hanya dapat memiliki satu buah KTP (Nasional) saja. Tidak seperti KTP lama dimana satu orang bisa memiliki lebih dari satu buah KTP atau yang biasa disebut KTP musiman.
Kepemilikan e-KTP adalah kewajiban yang berlaku untuk setiap penduduk, oleh sebabnya bagi Anda yang kini belum memiliki e-KTP dan masih menggunakan KTP yang lama, maka wajib untuk mengurusnya ke Kecamatan setempat. Lalu bagaimana jika Anda telah memilikinya, tapi kemudian hilang tanpa sengaja?.
Untuk mengurus e-KTP yang hilang ada ketentuan-ketentuannya. Hal ini telah diatur melalui Pasal 16 ayat (1) perihal penerbitan KTP yang hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap. Adapun persyaratan untuk membuat e-KTP pengganti yang hilang sebagai berikut:
Catatan: Warna latar foto harus disesuaikan dengan tahun kelahiran Anda. Jika Anda lahir pada tahun berangka genap, maka latar foto berwarna biru. Namun apabila lahir di tahun yang berangka ganjil, maka latar foto berwarna merah.
Dengan e-KTP, maka satu setiap penduduk hanya dapat memiliki satu buah KTP (Nasional) saja. Tidak seperti KTP lama dimana satu orang bisa memiliki lebih dari satu buah KTP atau yang biasa disebut KTP musiman.
Kepemilikan e-KTP adalah kewajiban yang berlaku untuk setiap penduduk, oleh sebabnya bagi Anda yang kini belum memiliki e-KTP dan masih menggunakan KTP yang lama, maka wajib untuk mengurusnya ke Kecamatan setempat. Lalu bagaimana jika Anda telah memilikinya, tapi kemudian hilang tanpa sengaja?.
Untuk mengurus e-KTP yang hilang ada ketentuan-ketentuannya. Hal ini telah diatur melalui Pasal 16 ayat (1) perihal penerbitan KTP yang hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap. Adapun persyaratan untuk membuat e-KTP pengganti yang hilang sebagai berikut:
Ilustrasi e-KTP |
A. Persyaratan
- Menyertakan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, asli dan fotokopian
- Meminta surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal Anda
- Melampirkan 2 lembar fotokopi KTP
- Membawa pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar
- Melampirkan 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan pas foto ukuran 4x6 untuk admistrasi di Kecamatan
- Fotokopi KTP.
Catatan: Warna latar foto harus disesuaikan dengan tahun kelahiran Anda. Jika Anda lahir pada tahun berangka genap, maka latar foto berwarna biru. Namun apabila lahir di tahun yang berangka ganjil, maka latar foto berwarna merah.
B. Alur Mengurus e-KTP Yang Hilang
- Melapor kehilangan di kantor kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
- Meminta surat pengantar dari RT dengan dilegalisasi oleh RW
- Datang ke kantor Kelurahan atau Desa dengan membawa surat pengantar RT dan RW. Surat pengantar ini digunakan untuk meminta Formulir Permohonan KTP kepada petugas setempat.
- Isi formulir untuk kemudian ditandatangani oleh kepala Desa atau Lurah
- Bawa formulir yang sudah Anda isi beserta surat kehilangan dari kepolisian dan foto kopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor Kecamatan
- Taruh formulir serta kelengkapannya di tumpukan antrian dan tunggu hingga nama Anda dipanggil
- Anda akan menerima tanda terima berkas permohonan pembuatan e-KTP. Didalam berkas ini Anda akan menemukan waktu atau tanggal kapan Anda dapat datang lagi untuk mengambil e-KTP yang sudah dibuat
Comments
Post a Comment