Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta 2016, Lokasi Alamat Tempat Dan Jam Operasional. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah atribut kelengkapan khusus yang kepemilikannya bersifat wajib dan mengikat bagi setiap pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali.
Memiliki SIM menjadi kewajiban standar yang mesti dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor yang mana pelanggarannya tertuang dalam Pasal 281, yang menyebut jika pelanggaran lalu lintas dengan tidak memiliki SIM dapat diancam dengan denda sebesar 1 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 4 bulan.
Selain wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pemilik SIM juga wajib untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Untuk memperpanjang SIM jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, akan tetapi dapat dilakukan di beberapa tempat SIM Keliling yang telah disediakan oleh masing-masing Polres.
Lihat juga: #Tarif Denda Tilang 2016 Dan Pasal Pelanggaran Lalu Lintas
Khusus bagi Anda warga Jakarta yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Info Tambahan: Hari Sabtu pelayanan dari jam 08.00 - 12.00, Minggu (Libur Nasional) Tidak Beroperasi.
Fasilitas SIM Keliling ditujukan hanya untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM melebihi 3 bulan maka pemilik SIM dapat melakukan pengurusan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM Baru dan pemilik SIM yang masa berlakunya melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak dapat dilayani oleh SIM Keliling dan harus datang secara langsung ke Kantor Samsat terdekat.
Lihat juga: #Tarif Biaya Bikin SIM 2016
Fasilitas SIM Keliling juga melayani perpanjangan STNK tahunan. Sedangkan untuk perpanjang lima tahunan, balik nama, ganti pelat nomer atau mutasi bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili.
Lihat juga: #Jadwal SIM Keliling Wilayah Depok
Syarat Pengurusan SIM Keliling
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran (disediakan)
2. Wajib membawa SIM yang lama dan juga KTP (Asli dan fotokopi)
Biaya atau harga yang dikenakan untuk perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling ini adalah sekitar Rp.155.000 (SIM C) dan Rp.160.000 (SIM A).
Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional, maka hanya dapat dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kavling 37-38, Cawang, Jakarta Timur Nomer Telpon: 021-7948437.
Info dan Keterangan Lebih Lanjut
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Jadwal SIM Keliling, Perpanjang STNK Lima Tahunan atau informasi lainnya bisa langsung mendatangi kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jenderal Sudirman Kavling. 55 atau via telpon di nomer 021-52960770, fax: 021-5275090, SMS ke nomer 1717 atau melalui website yang beralamat di http://simkeliling.info/.
Memiliki SIM menjadi kewajiban standar yang mesti dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor yang mana pelanggarannya tertuang dalam Pasal 281, yang menyebut jika pelanggaran lalu lintas dengan tidak memiliki SIM dapat diancam dengan denda sebesar 1 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 4 bulan.
Selain wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pemilik SIM juga wajib untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Untuk memperpanjang SIM jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, akan tetapi dapat dilakukan di beberapa tempat SIM Keliling yang telah disediakan oleh masing-masing Polres.
Lihat juga: #Tarif Denda Tilang 2016 Dan Pasal Pelanggaran Lalu Lintas
Khusus bagi Anda warga Jakarta yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta (img credits: elshinta.com) |
KOTA | LAYANAN | LOKASI ALAMAT | JAM OPS (WIB) | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
Jakarta Utara | SIM | Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan - Jakut | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
Jakarta Utara | STNK | Depan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No. 4 | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjang STNK Tahunan |
Jakarta Timur | SIM | Honda Dewi Sartika, Cawang - Jaktim | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
Jakarta Timur | STNK | Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjang STNK Tahunan |
Jakarta Selatan | SIM | Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu - Jaksel | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
Jakarta Selatan | STNK | Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan Raya | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjang STNK Tahunan |
Jakarta Pusat | SIM | Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No 1 | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
Jakarta Pusat | STNK | Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No 1 | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjang STNK Tahunan |
Jakarta Barat | SIM | Mal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S. Parman - Jakbar | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjangan SIM A dan SIM C |
Jakarta Barat | STNK | Mal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S. Parman - Jakbar | Senin - Kamis, 08.00 - 14.00 | Perpanjang STNK Tahunan |
Info Tambahan: Hari Sabtu pelayanan dari jam 08.00 - 12.00, Minggu (Libur Nasional) Tidak Beroperasi.
Fasilitas SIM Keliling ditujukan hanya untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM melebihi 3 bulan maka pemilik SIM dapat melakukan pengurusan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM Baru dan pemilik SIM yang masa berlakunya melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak dapat dilayani oleh SIM Keliling dan harus datang secara langsung ke Kantor Samsat terdekat.
Lihat juga: #Tarif Biaya Bikin SIM 2016
Fasilitas SIM Keliling juga melayani perpanjangan STNK tahunan. Sedangkan untuk perpanjang lima tahunan, balik nama, ganti pelat nomer atau mutasi bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili.
Lihat juga: #Jadwal SIM Keliling Wilayah Depok
Syarat Pengurusan SIM Keliling
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran (disediakan)
2. Wajib membawa SIM yang lama dan juga KTP (Asli dan fotokopi)
Biaya atau harga yang dikenakan untuk perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling ini adalah sekitar Rp.155.000 (SIM C) dan Rp.160.000 (SIM A).
Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional, maka hanya dapat dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kavling 37-38, Cawang, Jakarta Timur Nomer Telpon: 021-7948437.
Info dan Keterangan Lebih Lanjut
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Jadwal SIM Keliling, Perpanjang STNK Lima Tahunan atau informasi lainnya bisa langsung mendatangi kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jenderal Sudirman Kavling. 55 atau via telpon di nomer 021-52960770, fax: 021-5275090, SMS ke nomer 1717 atau melalui website yang beralamat di http://simkeliling.info/.
Comments
Post a Comment