Berjibaku.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) , Sabtu malam 21/11/2015, secara resmi di sahkan oleh Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, selaku Gubernur Jawa Barat. Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015. Melalui siaran pers, Ahmad Heryawan melakukan pengesahan UMK yang terbagi atas 27 wilayah kabupaten atau kota. Adapun secara global, besaran kenaikan rata-rata UMK di Jawa Barat disimpulkan sebesar 11,5 persen. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku jika keputusan yang sudah final dan ditetapkan oleh Presiden pada saat ini, sudah melalui perjuangan yang menurutnya telah semaksimal mungkin. Ia juga mengatakan jika kenaikan UMK sebesar 11,5 persen merupakan hasil yang paling logis dan maksimal. Ahmad Heryawan juga menyatakan jika kenaikan upah buruh sudah diatur oleh PP No 78/2015. Peraturan tersebut menjelaskan jika kenaikan haruslah 11,5 persen. Oleh sebab itu, ia mengaku tidak akan menentang k