Skip to main content

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan peraturan baru pertanggal 1 September 2015, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua telah di revisi. Dengan demikian, maka praktis PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015 menjadi acuan dalam pengaturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Revisi peraturan tersebut dikemukakan oleh M Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengatakan jika revisi peraturan ketenagakerjaan tersebut ditujukan bagi para pekerja yang berhenti kerja atau diberhentikan (PHK).

Dalam peraturan baru itu disebutkan jika peserta apabila mereka mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan atau meninggal dunia, maka pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat juga diberikan. Selain mengatur mengenai siapa-siapa saja yang bisa mencairkan dana JHT diluar masa produktif atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada pekerja yang masih aktif bekerja di dalam sebuah perusahaan.

Adapun ketentuan manfaat/dana yang dapat diambil yaitu maksimal sebesar 30% jika digunakan untuk keperluan pengambilan kredit rumah (KPR) dan maksimal 10% jika pengambilan dana tersebut ditujukan untuk kegunaan lain (bisniskeuangan.kompas.com).

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (img credits: sumber di internet)

Dalam peraturan PP 60 Tahun 2015 juga terdapat penjelasan soal pengaturan pencairan manfaat JHT, baik bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

Lihat juga: #Panduan Tata Cara Membuat Kartu BPJS

Revisi terhadap peraturan yang telah ada dilakukan guna mengakomodir aspirasi para pekerja yang merasa perlu untuk mencairkan JHT jika di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Namun dengan catatan, jika pemberian manfaat JHT ini hanya dapat dilakukan terhitung satu (1) bulan setelah pekerja tersebut terkena PHK atau penghentian kerja sepihak.

"Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata M Hanif yang dikutip dari situs antaranews.com.

Sedangkan bagi para pekerja yang ingin melakukan pencairan JHT, maka hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Adapun persyaratan serta tata cara melakukan pencairan dana JHT adalah sebagai berikut.

Persyaratan Umum Pencairan Dana JHT

1. Pekerja Mengundurkan Diri
Adapun syarat bagi pekerja yang mengundurkan diri, yang pertama adalah peserta wajib melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli, melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat dimana peserta bekerja dan buku tabungan asli dan foto kopi halaman depan (bagi yang ingin di transfer via bank). Namun jika ingin dilakukan secara tunai, maka buku tabungan tidak perlu disertakan.

2. Pekerja Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja wajib melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli, foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK) serta bukti persetujuan bersama yang telah teregistrasi di pengadilan hubungan industrial atau telah mendapatkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial ditempat bersangkutan pernah bekerja. Buku tabungan asli dan foto kopi halaman depan (jika dana ingin ditransfer via bank). Namun jika ingin dilakukan secara tunai, maka buku tabungan tidak perlu disertakan.

3. Pekerja Pindah Kewarganegaraan
Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya, maka dana JHT dapat dicairkan secara tunai. Syarat yang diwajibkan diantaranya surat keterangan pindah kerja ke luar negeri atau keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia, foto kopi visa bagi WNI dan foto kopi paspor yang masih berlaku.

Bagi para pekerja yang ingin melakukan pencairan dana JHT, maka bisa langsung datang ke seluruh Kantor BPJS (tidak harus sesuai dengan lokasi dimana kantor didaftarkan), kemudian mengisi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan formulir Checklist Pengajuan Klaim JHT untuk kemudian dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Tampilan Halaman E-Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan (img credits: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Jika ingin lebih mudah, Anda juga kini bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenakerjaan dengan menggunakan sistem e-klaim yang dapat diakses secara online di sini E klaim.

Comments

Popular posts from this blog

Baju Batik Gaun Modern

Image Result For Baju Batik Gaun Modern

Kode Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan list kode ATM Bersama seluruh Indonesia

Kode Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan list kode ATM Bersama seluruh Indonesia . Saat hendak melakukan pembayaran maupun transfer antar bank melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kesulitan klasik yang paling umum terjadi adalah lupa mengingat kode bank yang dituju atau mungkin memang belum mengetahuinya. Meskipun sebagian besar kode dari bank sudah tertera di mesin ATM, namun tentu untuk mencarinya akan memakan waktu yang cukup lama mengingat jumlah bank yang begitu banyak sehingga Anda harus klik tombol " Selanjutnya >>" untuk mendapatkan kode bank yang dicari. Selain bisa menghemat waktu, mengetahui kode bank terlebih dahulu sebelum melakukan proses transfer tentunya akan membuat transaksi akan jauh lebih cepat dan mudah untuk dilakukan. Oleh karenanya, pada kesempatan kali ini berjibaku.com akan membagikan informasi mengenai daftar kode Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan list kode ATM Bersama seluruh Indonesia yang bisa Anda gunakan. Untuk mencari Bank yang diingin...

Laboratorium gemstone tempat cek dan test batu mulia (batu akik) di Jakarta - Indonesia

Laboratorium gemstone tempat cek keaslian batu akik, batu mulia di Jakarta . Memiliki batu akik yang indah dan mahal tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi setiap pecinta batu, terlebih lagi jika batu tersebut merupakan batu asli/natural yang terbentuk secara alamiah melalui proses alam. Meskipun batu akik ditengah masyarakat Indonesia telah lama menjadi komoditi perhiasan, namun kepopuleran batu akik terbilang masih baru karena baru menunjukkan geliatnya di akhir tahun 2010-an. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa batu akik yang terutama berasal dari wilayah-wilayah di Indonesia (lokal) menjadi sangat  booming  dan  trend  di Indonesia. Kepopuleran batu akik bukanlah sebuah kebetulan. Bahkan banyak pakar yang telah menduga datangnya "masa keemasan" batu akik di Indonesia. Hal tersebut merujuk pada beberapa faktor. Diantaranya pembentukan opini masyarakat terhadap sejumlah batu lokal yang disinyalir memiliki harga yang fantastis, pemberitaan di media m...